SYARAT DAN KETENTUAN

"KE7UTAN HADIAH ULANG TAHUN
KEDAI BUBUK GROUP"

Periode 1 Oktober 2026 – 31 Desember 2026
Pasal 1 — Definisi

1.1 “Penyelenggara” berarti CV. Kedai Bubuk Group, yang menyelenggarakan Program Ke7utan Hadiah Ulang Tahun Kedai Bubuk Group ini.

1.2 “Kampanye” berarti Program Ke7utan Hadiah Ulang Tahun Kedai Bubuk Group yang berlangsung sepanjang Periode Kampanye sebagaimana diatur pada Pasal 2.

1.3 “Peserta” berarti setiap konsumen yang telah mendaftarkan minimal satu Kartu Si Bubu sesuai mekanisme pada Pasal 4.

1.4 “Kartu Si Bubu” berarti kartu fisik dengan kode QR unik yang disertakan di dalam kemasan produk Penyelenggara.

1.5 “Kode Unik” berarti rangkaian karakter unik yang tersimpan dalam kode QR pada setiap Kartu Si Bubu dan hanya dapat didaftarkan satu kali.

1.6 “NIK” berarti Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Peserta.

1.7 “Papan Peringkat” berarti daftar peserta dengan jumlah Kartu Si Bubu terdaftar terbanyak yang ditampilkan di situs resmi Penyelenggara sebagaimana diatur pada Pasal 6.

1.8 “Grand Prize” berarti hadiah utama Kampanye sebagaimana diatur pada Pasal 7.

Pasal 2 — Tentang Kampanye

2.1 Periode Kampanye berlangsung mulai 1 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Desember 2026 pukul 23.59 WIB.

2.2 Kartu Si Bubu tetap dapat didaftarkan sepanjang Periode Kampanye tanpa memandang bulan pencetakan atau distribusinya — Kartu Si Bubu dari batch Oktober yang baru ditemukan atau didaftarkan pada Desember tetap sah.

2.3 Tidak ada biaya dalam bentuk apa pun untuk mengikuti Kampanye ini, di luar harga pembelian produk yang memuat Kartu Si Bubu.

Pasal 3 — Syarat Kepesertaan

3.1 Terbuka untuk konsumen yang memperoleh Kartu Si Bubu dari pembelian produk resmi Kedai Bubuk Group.

3.2 Peserta wajib berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

3.3 Peserta wajib memiliki nomor WhatsApp aktif yang dapat dihubungi untuk keperluan pendaftaran dan, apabila menang, proses verifikasi hadiah.

3.4 Peserta wajib mengisi nama lengkap persis sebagaimana tertulis pada KTP beserta NIK yang bersangkutan. Data yang tidak sesuai dengan KTP dapat menyebabkan pendaftaran dibatalkan atau hadiah tidak dapat diserahkan.

3.5 Karyawan Penyelenggara di seluruh gerai/cabang Kedai Bubuk Group, beserta suami/istri, anak, dan orang tua kandung dari karyawan tersebut, tidak diperkenankan menjadi Peserta atau menerima Grand Prize dari Kampanye ini.

3.6 Satu nomor WhatsApp merepresentasikan satu identitas Peserta dalam perhitungan jumlah Kartu Si Bubu terdaftar.

Pasal 4 — Mekanisme Keikutsertaan

4.1 Peserta memindai (scan) kode QR pada Kartu Si Bubu menggunakan telepon genggam pribadi, yang akan mengarahkan ke halaman pendaftaran resmi Kampanye.

4.2 Peserta mengisi nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan nomor WhatsApp aktif.

4.3 Sebelum dapat mengirimkan formulir, Peserta wajib mencentang dua pernyataan persetujuan: (a) persetujuan penyimpanan dan penggunaan data pribadi sebagaimana diatur pada Pasal 10; dan (b) pernyataan telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.

4.4 Setelah formulir berhasil dikirim, sistem menampilkan konfirmasi pendaftaran dan mencatat Kartu Si Bubu tersebut atas nama Peserta yang bersangkutan.

4.5 Kartu Si Bubu yang Kode Unik-nya sudah pernah didaftarkan tidak dapat didaftarkan kembali oleh siapa pun, termasuk oleh Peserta yang sama.

4.6 Tidak ada batas jumlah Kartu Si Bubu yang dapat didaftarkan oleh satu Peserta selama Periode Kampanye — semakin banyak Kartu Si Bubu sah yang didaftarkan, semakin besar peluang memenangkan Grand Prize.

Pasal 5 — Kepemilikan dan Status Kartu Si Bubu

5.1 Kartu Si Bubu hanya boleh didaftarkan oleh konsumen yang memperolehnya secara sah dari pembelian produk Penyelenggara. Jual-beli, barter, atau pemindahtanganan Kartu Si Bubu secara komersial kepada pihak lain dilarang.

5.2 Penyelenggara berhak membatalkan pendaftaran Kartu Si Bubu yang terbukti diperoleh atau didaftarkan melalui cara yang bertentangan dengan ayat 5.1, atau melalui tindak pencurian, penipuan, atau kecurangan sebagaimana diatur pada Pasal 9.

Pasal 6 — Penentuan Pemenang dan Papan Peringkat

6.1 Pemenang Grand Prize adalah Peserta dengan jumlah Kartu Si Bubu terdaftar sah terbanyak sampai dengan berakhirnya Periode Kampanye. Perhitungan dilakukan berdasarkan nomor WhatsApp yang terdaftar, bukan berdasarkan kesamaan nama.

6.2 Apabila terdapat dua Peserta atau lebih dengan jumlah Kartu Si Bubu terdaftar yang sama pada akhir Periode Kampanye, pemenang ditentukan berdasarkan siapa yang lebih dahulu mencapai jumlah tersebut, dilihat dari waktu pendaftaran Kartu Si Bubu terakhir yang tercatat dalam sistem.

6.3 Selama Periode Kampanye, Penyelenggara menampilkan Papan Peringkat di situs resmi kedaibubukgroup.com yang memuat nama Peserta dalam bentuk disamarkan (contoh: “Joko W. •••565”) beserta jumlah Kartu Si Bubu terdaftarnya. Nomor WhatsApp dan NIK Peserta tidak pernah ditampilkan di Papan Peringkat.

6.4 Papan Peringkat/Leaderboard akan diperbarui setiap hari pukul 10.00 WIB pada situs/website resmi Kedai Bubuk Group. Setiap tampilan mencantumkan waktu pembaruan terakhir. Angka yang tampil merupakan posisi pada waktu pembaruan tersebut, bukan posisi waktu nyata (real-time), sehingga Kartu Si Bubu yang didaftarkan setelah waktu pembaruan baru akan terlihat pada pembaruan berikutnya.

6.5 Papan Peringkat bersifat informasi sementara. Penentuan pemenang yang mengikat adalah hasil perhitungan akhir setelah Periode Kampanye berakhir dan setelah proses verifikasi pada Pasal 8 diselesaikan.

6.6 Pemenang akan diumumkan paling lambat 10 hari kerja setelah Periode Kampanye berakhir, melalui E-mail resmi, Instagram resmi, atau WhatsApp resmi Kedai Bubuk Group pada Pasal 14.

6.7 Keputusan Penyelenggara mengenai pemenang bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 7 — Hadiah

7.1 Grand Prize berupa Motor Listrik “Polytron Fox-350 – (Battery As A Service)“.

7.2 Grand Prize tidak dapat diuangkan (cash equivalent), dipindahtangankan ke pihak lain, atau ditukar dengan produk/hadiah lain, kecuali atas kebijakan tertulis Penyelenggara.

7.3 Apabila materi promosi Kampanye menampilkan gambar produk hadiah, gambar tersebut hanya berfungsi sebagai ilustrasi.

7.4 Pajak hadiah (jika berlaku sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia) menjadi tanggung jawab Penyelenggara.

7.5 Biaya sewa baterai motor dan seterusnya menjadi tanggung jawab Pemenang, mengikuti peraturan & ketentuan Polytron Indonesia.

Pasal 8 — Verifikasi dan Penyerahan Hadiah

8.1 Calon pemenang wajib menunjukkan seluruh Kartu Si Bubu asli yang menjadi dasar perhitungan kemenangannya sebagai bukti akhir kepemilikan, sebelum Grand Prize diserahkan.

8.2 Calon pemenang wajib menunjukkan KTP asli yang nama dan NIK-nya sesuai dengan data yang didaftarkan pada sistem.

8.3 Apabila Kartu Si Bubu asli tidak dapat ditunjukkan, atau nama/NIK pada KTP tidak sesuai dengan data pendaftaran, Penyelenggara berhak membatalkan status kemenangan tersebut dan mengalihkannya kepada Peserta dengan jumlah Kartu Si Bubu terdaftar sah berikutnya.

8.4 Calon pemenang wajib melakukan konfirmasi dan verifikasi dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal pengumuman; lewat dari batas waktu tersebut, hak atas Grand Prize dianggap gugur.

8.5 Biaya yang timbul dalam proses verifikasi atau pengambilan hadiah (jika ada) menjadi tanggung jawab Pemenang.

Pasal 9 — Larangan dan Kecurangan

9.1 Peserta dilarang melakukan, termasuk namun tidak terbatas pada: (a) memalsukan atau menduplikasi Kode Unik maupun Kartu Si Bubu; (b) menggunakan sistem otomatis (bot atau skrip) untuk mendaftarkan Kartu Si Bubu; (c) mendaftarkan nama, NIK, atau nomor WhatsApp palsu, atau milik orang lain tanpa izin; (d) memperjualbelikan atau mendistribusikan Kartu Si Bubu secara komersial sebagaimana dimaksud Pasal 5; (e) segala bentuk tindakan lain yang bertentangan dengan itikad baik penyelenggaraan Kampanye.

9.2 Penyelenggara berhak, dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, mendiskualifikasi Peserta dan/atau membatalkan seluruh Kartu Si Bubu yang terdaftar atas nama Peserta tersebut apabila ditemukan indikasi kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat 9.1.

9.3 Keputusan diskualifikasi oleh Penyelenggara bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 10 — Perlindungan Data Pribadi

10.1 Data yang dikumpulkan dari Peserta terbatas pada: nama lengkap sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor WhatsApp aktif.

10.2 Penggunaan NIK. NIK yang diberikan Peserta digunakan semata-mata untuk memverifikasi identitas pemenang pada saat penyerahan hadiah, yaitu mencocokkan data pendaftaran dengan KTP asli yang ditunjukkan. NIK Peserta:

tidak digunakan untuk kegiatan pemasaran, promosi, atau penawaran produk dalam bentuk apa pun, baik oleh Penyelenggara maupun pihak lain;

tidak diperjualbelikan, disewakan, atau dibagikan kepada pihak ketiga mana pun, kecuali apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau permintaan resmi aparat penegak hukum;

tidak digunakan untuk keperluan apa pun di luar Kampanye ini;

tidak pernah ditampilkan di Papan Peringkat, materi promosi, atau kanal publik mana pun.

10.3 Penggunaan nama. Nama Peserta digunakan untuk pencatatan kepemilikan Kartu Si Bubu dan verifikasi hadiah. Selain itu, nama Peserta ditampilkan dalam bentuk disamarkan pada Papan Peringkat publik sebagaimana diatur pada Pasal 6.3 — yaitu hanya nama depan ditambah inisial, disertai tiga digit terakhir nomor WhatsApp sebagai pembeda antar peserta. Nama lengkap Peserta tidak ditampilkan secara utuh kepada publik.

10.4 Penggunaan nomor WhatsApp. Nomor WhatsApp digunakan sebagai identitas peserta dalam perhitungan Kartu Si Bubu dan sebagai sarana komunikasi terkait Kampanye serta penyerahan hadiah. Nomor WhatsApp tidak ditampilkan secara utuh kepada publik.

10.5 Penyimpanan dan keamanan. Seluruh data disimpan secara elektronik oleh Penyelenggara dengan akses yang dibatasi hanya kepada personel yang berkepentingan langsung dengan penyelenggaraan Kampanye.

10.6 Masa simpan. NIK Peserta dihapus dari sistem Penyelenggara paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah proses penyerahan Grand Prize selesai atau setelah batas waktu klaim pada Pasal 8.4 terlampaui, mana yang lebih dahulu terjadi. Data lain disimpan hanya selama diperlukan untuk keperluan administrasi dan pertanggungjawaban Kampanye.

10.7 Peserta memberikan persetujuan atas pengumpulan dan penggunaan datanya sebagaimana diatur pada Pasal ini pada saat mencentang kotak persetujuan sebelum mendaftarkan Kartu Si Bubu.

10.8 Peserta berhak mengajukan permintaan akses, koreksi, atau penghapusan data pribadinya dengan menghubungi Penyelenggara melalui kontak pada Pasal 14. Permintaan penghapusan data yang diajukan sebelum Periode Kampanye berakhir berakibat gugurnya keikutsertaan Peserta dalam Kampanye ini.

10.9 Pengelolaan data pribadi dalam Kampanye ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pasal 11 — Perubahan, Penundaan, dan Pembatalan

11.1 Penyelenggara berhak mengubah, menunda, atau menghentikan Kampanye sewaktu-waktu apabila terjadi keadaan di luar kendali wajar Penyelenggara (force majeure), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, gangguan sistem atau jaringan internet secara nasional, kebijakan pemerintah, atau penyalahgunaan sistem yang mengancam integritas Kampanye.

11.2 Perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini akan diinformasikan melalui halaman ini dan berlaku sejak tanggal diumumkan.

11.3 Penyelenggara tidak berkewajiban memberikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada Peserta akibat perubahan, penundaan, atau penghentian Kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal ini, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12 — Batasan Tanggung Jawab

12.1 Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas Kartu Si Bubu yang hilang, rusak, robek, pudar, atau tidak terbaca akibat kelalaian Peserta atau sebab lain di luar kendali Penyelenggara, sehingga tidak dapat didaftarkan atau diverifikasi.

12.2 Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kegagalan pendaftaran Kartu Si Bubu yang disebabkan oleh gangguan perangkat, koneksi internet, atau kesalahan pengisian data oleh Peserta sendiri.

12.3 Dalam hal terjadi gangguan sistem yang menyebabkan data pendaftaran tidak tersimpan, Penyelenggara akan berupaya memulihkan data sebisa mungkin, namun tidak menjamin seluruh data dapat dipulihkan.

12.4 Papan Peringkat disajikan apa adanya sebagai informasi sementara. Keterlambatan pembaruan atau ketidaksesuaian sementara antara Papan Peringkat dan data sistem tidak mengubah hasil perhitungan akhir sebagaimana diatur pada Pasal 6.5.

Pasal 13 — Ketentuan Lain-lain

13.1 Dengan mendaftarkan Kartu Si Bubu, Peserta dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini.

13.2 Syarat dan Ketentuan ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

13.3 Hal-hal yang belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan ditentukan kemudian oleh Penyelenggara.

Pasal 14 — Kontak

14.1 Pertanyaan seputar Kampanye ini dapat disampaikan melalui E-mail resmi (dm.kedaibubuk@gmail.com), Situs resmi (www.kedaibubukgroup.com), Instagram resmi (@kedaibubuk.group) atau WhatsApp resmi (+62 811-8611-199) Kedai Bubuk Group.



Terakhir diperbarui: 22 September 2026

Share the Post:

© Kedai Bubuk Group | 2016 - 2026 All Right Reserved